Pelatihan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa ( Barjas ) Desa Sebong Pereh

Sebong Pereh-,

Sebong Pereh-,Bertempat di Balai Desa Sebong Pereh Pemerintah Desa mengadakan Pelatihan Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa ( Barjas ). Peserta yang hadir dalam pelatihan tersebut berjumlah 16 orang yang terdiri dari perangkat desa, beserta staff. Turut hadir sebagai narasumber dari pihak DPMD Kabupaten Bintan Bapak Bhayu Bomantara, S. Sos dan Ibu Sumariyanti, SH. Dalam penyampaian materi, Bhayu menjelaskan tentang pasal 9 PERBUB 25 Tahun 2021 tentang tugas Kepala Desa yaitu :

1. Menetapkan TPK hasil Musrenbangdes;

2. Mengumumkan Perencanaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses pengadaan pada tahun anggaran  berjalan; dan

3. Menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK. dalam hal terjadi perbedaan pendapat.

Dalam proses perencanaan terdapat dokumen pengumuman perencanaan lengkap dengan ttd kepala desa. dan dalam pasal 10 PERBUB 25 Tahun 2021 tugas Kasi Kaur sebagai PK yaitu :

1.  Menetapkan dokumen persiapan pengadaan;

2. Menyampaikan dokumen persiapan pengadaan kepada TPK;

3. Melakukan Pengadaan sesuai dengann ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan di Musrenbang;

4. Menandatangani bukti transaksi pengadaan;

5.  Mengendalikan pelaksanaan pengadaan;

6. Menerima hasil pengadaan;

7. Melaporkan pengelolaan pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada kepala desa; dan

8. Menyerahkan hasil pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada kepala desa dengan berita acara penyerahan.


Dokumen persiapan dalam pengadaan  melalui swakelola/penyedia diantaranya :

1. Format waktu pelaksaan pekerjaan

2. Gambar rencana kerja ( apabila diperlukan )

3. Format harga perkiraan sendiri ( HPS )

4. Rancangan surat perjanjian


Tugas TPK tertuang dalam pasal 11 diantaranya:

1. Melaksanakan swakelola;

2. Menyusun dokumen pengadaan/lelang;

3. Mengumumkan dan melaksanakan lelang untuk pengadaan melalui dan menetapkan penyedia;

4. Memilih dan menetapkan penyedia;

5. Memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan

6. Mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan

Dalam pasal 11 ayat 7 TPK dapat diberikan Honorarium sebesar 2 % dari nilai pagu pengadaan barang dan jasa 

  • Ketua = 40 %
  • Sekretaris = 35 %
  • Anggota = 25 %

Dalam pasal 11 ayat 8 dijelaskan bahwasannya belanja administrasi paling banyak 1 % dari pagu pengadaan, contoh kegunaan : atk, cetak, pengadaan, makan minum rapat, benda pos dan transportasi serta dokumentasi dan pelaporan.

Pasal 16 ayat 7, dalam hal terdapat perbedaan RAB pada DPA, sepanjang tidak melebihi nilai pagu rincian, objek belanja, pengadaan dapat dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan revisi RAB pada DPA.

Pasal 16 ayat 8, dalam hal terdapat perbedaan RAB pengadaan dengan RAB pada DPA yang melebihi nilai pagu rincian objek belanja, pengadaan tidak dapat dilanjutkan dan Kasi/Kaur melapor kepada kepala desa. Belanja barang dan jasa di desa meliputi swakelola dan penyedia ( pihak ke 3 ). Swakelola adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa dimana pekerjaannya  direncanakan, dikerjakan dan /atau diawasi sendiri oleh desa, memanfaatkan masyarakat tempatan dan sumber daya lokal. Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP oleh pelaksana untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 hari. kegiatan swakelola pelaksaannya dapat melalui mekanisme panjar. panjar ialah uang diambil sebelum kegiatan dilaksanakan.

dilanjutkan ke pemateri selanjutnya ibu titik, memaparkan tentang jenis pengadaan, swakelola dan penyediaan.

Contoh kegiatan/ belanja swakelola yakni :

1. Kegiatan pelatihan/ bimbingan teknis/ sosialisasi atau peningkatan kapasitas

2. Belanja material lokal ( pasir, kayu andang/ batu dll )

3. Belanja rutin ( siltap/honor/op )

Kegiatan dilakukan melalui penyedia ( pihak ke III ), pembayaran setelah proses pengadaan barang jasa selesai. pengadaan melalui penyedia pada pasal 20 pembelian langsung

- PENGADAAN DENGAN NILAI SAMPAI DENGAN RP. 10.000.000,-

1. Kasi/ Kaur/TPK membeli barang/ jasa kepada satu penyedia;

2. Kasi/ Kaur/ TPK melakukan negosiasi ( tawar-menawar ) dengan penyedia untuk memperoleh harga yang lebih murah; dan

3. Transaksi dituangkan dalam bentuk bukti pembelian atas nama Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran.

4. Upah pekerja/ jasa gambar dll

Pada pasal 21 permintaan dan penawaran dilaksanakan untuk pengadaan sampai dengan Rp. 200.000.000,00,- ( Dua Ratus Juta Rupiah ).

Bagikan

04 Comments

Kevin Martin Sep 15, 2020

Reply

Sit amet nibh vulputate cursus a sit amet mauris lorem ipsum dolor sit amet of Lorem Ipsum. Proin gravida nibh vel velit auctor aliquet. Aenean sollicitudin, lorem quis bibendum auctor, nisi elit consequat ipsum, nec sagittis sem nibh id elit. Duis sed odio http://themeforest.net Morbi accumsan ipsum velit. Nam nec tellus a odio tincidunt auctor a ornare odio. Sed non mauris vitae erat

Kevin Martin Sep 15, 2020

Reply

Vel velit auctor aliquet. Aenean sollicitudin, lorem quis bibendum auctor Lorem ipsum dolor sit amet of Lorem Ipsum. Proin gravida nibh..

Kevin Martin Sep 15, 2020

Reply

Aenean sollicitudin, lorem quis bibendum auctor Lorem ipsum dolor sit amet of Lorem Ipsum. Proin gravida nibh vel velit auctor aliquet..

Kevin Martin Sep 15, 2020

Reply

Bibendum auctor Lorem ipsum dolor sit amet of Lorem Ipsum. Proin gravida nibh vel velit auctor aliquet. Aenean sollicitudin, lorem quis, nisi elit consequat ipsum, nec sagittis sem nibh id elit. Duis sed odio sit amet nibh vulputate cursus a sit amet mauris http://themeforest.net Morbi accumsan ipsum velit. Nam nec tellus a odio tincidunt auctor a ornare odio. Sed non mauris vitae erat

Leave a Reply