Pelatihan Kisi Hukum Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Sebong Pereh- Bertempat di Balai Desa Sebong Pereh Pemerintah desa mengadakan Pelatihan Kisi Hukum Dalam Pengelolaan Keuangan Desa, pelatihan di laksanakan pada pukul 09:00 s/d selesai. turut mengundang sebagai narasumber dari Ratreskrim Polri Bapak Denny Irawan dan Inspektorat Bapak Taufik Gunawan, dan Babinkamtibmas. Peserta dalam pelatihan tersebut ialah  Pj. Kepala desa, Perangkat Desa beserta staff. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.  Pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan basis kas , merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima  atau di keluarkan dari rekening kas desa. Dalam Permendagri 113/2014 Asas- asas dalam pengelolaan keuangan desa dikelola berdasarkan transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan. Penatausahaan dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum, Pencataan pada buku kas umum ditutup setiap akhir bulan. Kaur Keuangan dapat menyimpan uang tunai pada jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah Desa.  Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa ditetapkan • DPA sebagaimana dimaksud terdiri atas : Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, Rencana Kerja Kegiatan Desa, Rencana Anggaran Biaya. Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan rancangan DPA kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan. • Sekretaris Desa melakukan verifikasi rancangan DPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Kaur dan Kasi menyerahkan rancangan DPA • Kepala Desa menyetujui rancangan DPA yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa • Kaur Keuangan menyusun rancangan RAK Desa berdasarkan DPA yang telah disetujui kepala Desa.

Bagikan

04 Comments

Kevin Martin Sep 15, 2020

Reply

Sit amet nibh vulputate cursus a sit amet mauris lorem ipsum dolor sit amet of Lorem Ipsum. Proin gravida nibh vel velit auctor aliquet. Aenean sollicitudin, lorem quis bibendum auctor, nisi elit consequat ipsum, nec sagittis sem nibh id elit. Duis sed odio http://themeforest.net Morbi accumsan ipsum velit. Nam nec tellus a odio tincidunt auctor a ornare odio. Sed non mauris vitae erat

Kevin Martin Sep 15, 2020

Reply

Vel velit auctor aliquet. Aenean sollicitudin, lorem quis bibendum auctor Lorem ipsum dolor sit amet of Lorem Ipsum. Proin gravida nibh..

Kevin Martin Sep 15, 2020

Reply

Aenean sollicitudin, lorem quis bibendum auctor Lorem ipsum dolor sit amet of Lorem Ipsum. Proin gravida nibh vel velit auctor aliquet..

Kevin Martin Sep 15, 2020

Reply

Bibendum auctor Lorem ipsum dolor sit amet of Lorem Ipsum. Proin gravida nibh vel velit auctor aliquet. Aenean sollicitudin, lorem quis, nisi elit consequat ipsum, nec sagittis sem nibh id elit. Duis sed odio sit amet nibh vulputate cursus a sit amet mauris http://themeforest.net Morbi accumsan ipsum velit. Nam nec tellus a odio tincidunt auctor a ornare odio. Sed non mauris vitae erat

Leave a Reply